Lompat ke isi utama

Berita

Sebagai Juru Damai, Faridl Menjelaskan Pengawas Pemilu Harus Memiliki Prinsip Mewujudkan Keadilan Pemilu

Bawaslu Kabupaten Situbondo. Dalam rangka memasuki tahapan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAP) Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Situbondo (14/10/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo.

Ahmad Faridl Ma'ruf dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara normatif, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD, yang dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun secara sosio-historis, Pemilu merupakan medan konflik yang dilegalkan oleh negara karena memang telah disiapkan regulasinya sebagai sebuah solusi untuk menyelesaikan konflik kepentingan tersebut.

Lebih lanjut, Faridl menyatakan bahwa di samping lembaga pengadilan umum, dewasa ini terdapat lembaga-lembaga yang meski tidak secara tegas sebagai pengadilan, tapi memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yang bersifat mengadili yang lumrah disebut semi yudisial atau quasi peradilan. Lembaga yang memiliki kewenangan mengadili sebagai quasi pengadilan salah satunya adalah Bawaslu, tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo ini.

Kembali Faridl menyampaikan bahwa tugas Pengawas Pemilu tidak hanya melaksanakan pengawasan semata, tetapi juga menjadi mediator atau juru damai dari sengketa yang terjadi dalam pemilu. Sebagai juru damai, Pengawas Pemilu harus memiliki prinsip untuk mewujudkan keadilan pemilu.

Dari Rakor PSAP kali ini, Panwaslu Kecamatan sebagai mandatori Bawaslu kab/kota, diharapkan memiliki bekal pengetahuan regulatif yang mumpuni dan keterampilan teknis yang cukup dalam penyelesaian sengketa acara cepat yang terjadi, baik sengketa antarpeserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Selanjutnya, kemampuan tersebut diperdalam dengan simulasi-simulasi tematik terkait isu-isu krusial yang biasa terjadi saat tahapan kampanye pada pemilu nanti.

Tag
Berita