Rawan Cacat Prosedur Coklit Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Situbondo Lakukan Posko Keliling Kawal Hak Pilih di Desa Kertosari Asembagus
|
Bawaslu Situbondo - Mengawal pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih atau Coklit, Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan supervisi monitoring Posko Keliling Kawal Hak Pilih di 17 Kecamatan selama masa Coklit berlangsung.
Zekkiuddin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, melakukan supervisi monitoring Posko Keliling Kawal Hak Pilih di Desa Kertosari Kecamatan Asembagus pada 9 Juli 2024 dengan didampingi Panwaslu Kecamatan Asembagus dan Panwaslu Desa setempat.
Pemilihan lokasi pengawasan di Desa Kertosari karena wilayahnya yang terpencil, sehingga memungkinkan pelaksanaan Coklit rawan cacat prosedur.
Dijelaskan oleh pria kelahiran Situbondo ini, bahwa pelaksanaan Posko Keliling Kawal Hak Pilih ini untuk memastikan Pantarlih telah melakukan Coklit sesuai prosedur sebagaimana dalam PKPU 7 Tahun 2024.
"Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan pada saat melakukan Posko Keliling Kawal Hak Pilih diantaranya memastikan Pantarlih benar-benar bertemu langsung dengan pemilih serta mencocokan adminduk pemilih dengan daftar pemilih dan mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, begitu juga sebaliknya apabila terdapat pemilih yang meninggal dunia agar dapat dicoret dengan catatan telah memiliki suket kematian" jelas Zekki.
Zekki juga mengingatkan kembali mengenai definisi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih dalam PKPU 7 Tahun 2024 adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
"Jadi apabila terdapat pemilih yang tidak didatangi langsung oleh Pantarlih, sudah dipastikan bahwa pelaksanaan Coklit cacat prosedur" ungkapnya.
Dari hasil pengawasan Posko Keliling Kawal Hak Pilih di RT 01 RW 06, Dusun Belikeran Desa Kertosari Kecamatan Asembagus terdapat 27 KK dengan 54 pemilih dan seluruh jumlah pemilih telah tercoklit sesuai prosedur. *