Lompat ke isi utama

Berita

PERAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGRAN: PUBLIK MENILAI

PERAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGRAN: PUBLIK MENILAI

diskusi dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting

Bawaslu Situbondo-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mengikuti Diskusi Hukum Selasa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema “Fenomena Tingkat Kehadiran 100% di TPS Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024 : Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan Dalam Penanganan Pelanggaran” (Perspektif Yuridis dan Empiris Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/16.28/XII/2024 dan Putusan MK RI Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025)” yang dilaksanakan melalui platform virtual Zoom Meeting. Selasa, 5 Agustus 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kasubag Hukum, Staf Divisi Hukum dan CPNS pada Bawaslu di 38 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan sharing pengalaman pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Pamekasan.

Dewita Hayu Shinta menyampaikan fenomena tingkat kehadiran 100% di Pamekasan menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di mata publik. Publik menilai, tingkat partisipasi yang tidak biasa ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemilu di wilayah tersebut.

Namun demikian berdasarkan hasil pengawasan pada Form A PTPS diwilayah tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan pada Bawaslu Kabupaten Pamekasan tidak ada temuan dan/atau laporan.

"Dalam hal ini, keterangan resmi dari Bawaslu merupakan salah satu pertimbangan MK dalam pengambilan putusan," ujar perempuan berkacamata ini.

Bawaslu Pamekasan diwakili oleh Sukma Umbara Tirta Firdaus selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, menjelaskan kronologi secara singkat yang dimulai dari Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/16.28/XII/2024 yang menurut Bawaslu Kabupaten Pamekasan kurang lengkap dan meminta pelapor untuk melengkapi dokumen.

Setelah pelapor melengkapi dokumen, laporan dihentikan karena calon tersangka serta saksi mahkota tidak dapat dihadirkan selama proses penyidikan karena kabur keluar Negeri Malaysia. Sehingga, sampai pada keluarnya Putusan MK RI Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di forum tersebut, Zekkiudin berkesempatan menyampaikan pendapat jika terjadi hal serupa di masa mendatang, perlu dilakukan penelusuran Form A dan analisa dokumen sebagai langkah klarifikasi dan verifikasi.

"Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan prinsip akuntabilitas, " katanya.

Diskusi diakhiri dengan penyampaian kendala-kendala dalam pelaksanaan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kab/Kota.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda