Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan SDM Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Situbondo. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur dengan topik pembahasan terkait Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas dan Kesekretariatan dalam Menghadapi Pemilu 2024, bertempat di Golden Tulip Holland Resort Hotel, Kota Batu. Acara dilaksanakan selama tiga hari, mulai 8-10 Oktober 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat dan/atau Koordinator Sekretariat 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan Rapat Pimpinan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini merupakan acara rutin ke-10 yang dilaksanakan setiap bulan dengan tujuan menciptakan SDM Pengawas Pemilu yang kuat dan solid dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024.

Ahmad Faridl Ma'ruf, Ketua Bawaslu Kab. Situbondo menyampaikan bahwa Rapat Pimpinan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini merupakan manifestasi pembinaan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas di wilayah kerjanya masing-masing, khususnya terkait strategi Bawaslu agar lebih memprioritaskan langkah-langkah pencegahan sebelum melakukan penanganan pelanggaran pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.

Rapat Pimpinan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mengonsolidasikan strategi kerja pengawasan dan fokus pengawasan terhadap isu kampanye di luar jadwal dan iklan kampanye di luar masa kampanye, serta isu pemetaan terhadap persoalan-persoalan krusial dalam bentuk sosialisasi ketentuan regulasi dan pendidikan politik, melakukan pengawasan melekat (WasKat) dan kepatuhan terhadap prosedur, serta dalam memproduksi Formulir-A (Form A) sebagai hasil kerja pengawasan Pengawas Pemilu.

Kata Dewita Hayu Shinta, Kordiv. Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ada sebuah statement bahwa, "Tanpa Bawaslu, penyelenggaraan pemilu tetap bisa dilaksanakan oleh KPU." Lalu beliau mengutip pernyataan A. Warits, Ketua Bawaslu Prov. Jatim, pernyataan ini muncul karena mereka tidak paham akan peran strategis Bawaslu sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa tidak ada satupun lembaga negara di republik ini yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mencermati, mengoreksi, dan menilai secara faktual kerja-kerja penyelenggara teknis KPU dan jajarannya, termasuk juga apa yang dilakukan oleh peserta pemilu sekalipun selain lembaga negara yang bernama Bawaslu. Benar dan salah, sah/legitimate dan tidaknya proses penyelenggaraan pemilu ditentukan oleh Bawaslu dan jajarannya. Oleh karena itu, jadikan Bawaslu sebagai penegak keadilan pemilu supaya lembaga kita ini dipercaya sebagai lembaga pengawasan pemilihan umum yang terpercaya di mata publik.[]

Tag
Berita