Murtapik Matangkan Alur Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
situbondo.bawaslu.go.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo melakukan kajian mengenai Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pada saat Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo serta Staf yang masuk kedalam struktur BDP pada hari Senin (10/01/2022) di aula Bawaslu Kabupaten Situbondo.
"Bawaslu Kabupaten Situbondo harus memiliki kapasitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Dimulai dari pencatatan hingga pemusnahannya seperti apa," pungkas Murtapik.
Murtapik mengatakan, penyimpanan barang dugaan pelanggaran jika tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak negatif. Salah satunya jika terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi pengawas pemilu.
Murtapik melanjutkan sudah ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur persoalan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu. "Seharusnya unit ini sudah ada sejak Pemilu 2019. Namun karena banyak hal sehingga BDP ini baru terbentuk dan kehadirannya telat.
Murtapik juga mengingatkan kembali bahwa alur pengelolaan barang dugaan pelanggaran menurut perbawaslu 19 tahun 2018 sumbernya ada dua yakni hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat.