Lompat ke isi utama

Berita

LSM Garda Sakera Melakukan Koordinasi Giat Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Situbondo saat menerima LSM Garda Sakera

Bawaslu Situbondo saat menerima LSM Garda Sakera

 

Bawaslu Situbondo - Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti, Bawaslu Situbondo membuka ruang bagi masyarakat, LSM maupun komponen demokrasi lainnya untuk melakukan pengawasan partisipatif. 

Pangawasan partisipatif yang dimaksud adalah sebagai salah satu langkah pengawasan yang melibatkan masyarakat, sehingga pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 berjalan secara demokratis, kondusif dan berintegritas. 

Rabu, 7 Agustus 2024 Bawaslu Situbondo menerima kehadiran LSM Garda Sakera yang bertujuan untuk silaturahmi dan berkoordinasi mengenai Rapat Pleno Penetapan DPHP di Desa Klatakan Kecamatan Kendit yang terdapat Foto Bupati dan Wakil Bupati Situbondo di pilar Balai Desa Klatakan. 

Pembina LSM Garda Sakera, Syaiful Bahri menyampaikan agar Bawaslu Situbondo bersikap tegas terkait kejadian pada saat Rapat Pleno Penetapan DPHP di Desa Klatakan Kecamatan Kendit tersebut. Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo  nantinya bisa saja mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

"Sekedar saran dari kami, agar Bawaslu Situbondo dapat bersikap tegas tentang foto Bupati dan Wakil Bupati Situbondo berada di Balai Desa yang ditempati Rapat Pleno Penetapan DPHP yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya," ujar syaiful. 

Selain itu, Bang Ipoel (sapaan akrabnya) juga menyampaikan jika pihaknya siap bekerjasama dengan Bawaslu Kab. Situbondo bersama jajaran adhoc Pengawas Pemilu dalam upaya mengawal seluruh proses Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini. 

Kesempatan itu pula, Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengucapkan terima kasih atas apresiasi terhadap kerja-kerja pengawasan partisipatif yang telah dilakukan oleh LSM Garda Sakera. 

Pria kelahiran Situbondo ini juga menanggapi dan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum masuk Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga posisi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo belum bisa dikatakan sebagai Pasangan Calon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Faridl juga menjelaskan bahwa Bawaslu Situbondo melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi secara masif, komunikasi yang intensif, dan koordinasi yang sinergis serta melayangkan imbauan terhadap para pihak setiap memasuki awal tahapan atau sub-tahapan yang dilakukan mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga ke kelurahan/desa, jelas Faridl.*