Lompat ke isi utama

Berita

LAPKIR KEHUMASAN, BUKAN SEKEDAR PAJANGAN, MELAINKAN KARYA DARI IDE DAN KREATIVITAS TIM HUMAS

Humas Bawaslu Situbondo

Bawaslu Situbondo – Laporan Akhir menjadi agenda rutin dari pelaksanaan Pengawasan baik Pemilu dan Pemilihan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Setyowati selaku Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Penyusunan  Laporan  Akhir Kehumasan  Tahun 2024  untuk Bawaslu  Provinsi  dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melalui daring, pada Rabu, 08/01/2025.

“di akhir tahapan tiap pemilu dan pemilihan, ada yang namanya lapkir, yang sudah menjadi giat rutin dalam rezi pemilu maupun pilkada. Surat RI sudah saya share yang saya kira sudah bisa memahami, tapi rakor ini tetap harus kita lakukan meskipun ada kendala terkait PHP dan Rakor lainnya. Karena humas ada di Divisi P2H, maka kita harus pintar membagi waktu” jelasnya.

Pada penyusunan Laporan Akhir Kehumasan kali ini, Endah ingin alur yang beda yakni mereview satu persatu apa yang tertuang dalam Laporan Akhir Kehumasan dari masing-masing Kabupaten/Kota sebelum di serahkan ke Bawaslu, sehingga tidak hanya menjadi pajangan di meja kerja, tapi menjadi sebuah Karya.

“kali ini saya ingin sebelum Lapkir (Laporan Akhir) ini diserahkan ke Bawaslu, kita review bareng-bareng, saya berharap lapkir ini bukan hanya sebagai ringkasan yang nantinya hanya kita taruk di meja, saya ingin lapkir ini menjadi sebuah karya untuk kita”. terang Endah.

Endah juga berharap agar Laporan Akhir Kehumasan ini nantinya bisa dijadikan Buku sebagai agenda Kehumasan di tahun 2025.

“Menurut saya lapkir ini merupakan miniatur yang nantinya akan kita kembangkan menjadi sebuah buku, dan ini menjadi agenda kita di tahun 2025. Makanya saya berharap kita bersama mengerjakan, membuat sebuah buku terkait kehumasan di jawa timur. Saya harap lapkir ini menjadi sebuah awal pembuatan buku yang kita agendakan”. Imbuhnya.

Rakor ini di tutup setelah dilakukan diskusi terhadap beberapa hal yang masih rancu dalam pembuatan Laporan Akhir Kehumasan sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran.