Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Uji Petik, Bawaslu Situbondo Temukan Pemilih Meninggal Dunia Masih Hidup

humas bawaslu situbondo

Staf Bawaslu Kabupten Situbondo, saat lakukan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Situbondo - Dalam rangka memastikan kevalidan data pemilih, Bawaslu Situbondo melaksanakan uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo pada Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  Triwulan II Tahun 2025, Selasa (02/07/2025).

Dari hasil penetapan tersebut, Bawaslu Situbondo memiliki kewajiban untuk melaksanakan uji petik sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Hasil pelaksanaan uji petik di minggu kedua ditemukan sejumlah data pemilih yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, setelah dilakukan koordinasi dengan RT/RW setempat serta pemilih langsung.

Hasil pengawasan uji petik terhadap 20 pemilih baru, 3 pemilih pindah keluar dan 1 pemilih meninggal dunia di Desa Tenggir Kecamatan Panji RT 01 dan RT. 02 RW. 07. Tetapi berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua RT setempat, dari 20 pemilih baru terdapat 9 pemilih baru yang sudah meninggal dunia.

Sedangkan 3 pemilih pindah keluar telah sesuai dengan fakta dilapangan. Akan tetapi 1 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia,  masih  dalam keadaan sehat wal afiat.

Hal ini menjadi perhatian penuh Bawaslu Situbondo selama pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh KPU Kabupaten Situbondo.

"Adanya temuan ini, menjadi perhatian kita agar selanjutnya KPU Kabupaten Situbondo dapat memperhatikan proses PDPB dengan baik, sehingga data pemilih ini menjadi data yang akurat, mutakhir, dan komprehensi , " ujar Dini, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Rabu (16/07/2025).

Lebih lanjut, perempuan berkerudung ini menyampaikan  bahwa sangat fatal apabila pemilih yang masih hidup, tetapi dinyatakan meninggal dunia. Hal ini tentunya menghilangkan hak pilih seseorang dan dapat menjadi permasalahan besar pada saat pelaksanaan Pemilu mendatang. Selain tidak sesuai dengan prinsip akurat dan mutakhir.

Selain itu, Dini menyampaikan akan mendorong KPU Kabupaten Situbondo agar dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah hingga ke tingkat RT dan RW, mengingat banyaknya data pemilih yang sudah meninggal dunia tapi tidak dapat di coret karena terkendala surat kematian yang belum diurus oleh keluarga.

Sebelumnya KPU Kabupaten Situbondo telah menetapkan 533.651 pemilih, yang terdiri dari 257.105 pemilih laki-laki dan 276. 546 pemilih perempuan.*

Penulis & Editor : Dini M.M