Lakukan Pengawasan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten Situbondo Sasar Pemilih Rentan dan Penyandang Disabilitas
|
Bawaslu Situbondo - Memasuki sub tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di masa Uji Petik Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pendampingan Pengawasan dengan sasaran pemilih rentan dan penyandang Disabilitas.
Pemilih rentan dan penyandang disabilitas mendapatkan perhatian penuh dimulai dari penyusunan daftar pemilih hingga nanti pada saat pemungutan suara.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo benar-benar memberikan perhatian terhadap pemilih rentan dan penyandang disabilitas. Salah satu langkah yng dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo adalah dengan memprioritaskan pengawasan kawal hak pilih pemilih rentan dan penyandang disabilitas.
Dalam hal ini, Dini Meilia Meiranda, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas melakukan pengawasan uji petik dengan sasaran pemilih rentan dan penyandang disabilitas di Kecamatan Bungatan, 1 Juli 2024.
Menurut Dini, penyandang disabilitas juga wajib diberikan perlakuan yang sama dalam menggunakan hak politiknya. Oleh karena itu tambah Dini, pihaknya meminta kepada jajarannya di masing-masing Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa agar memperhatikan hal ini. Dengan langkah berkoordinasi kepada PPK, PPS hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih agar pemilih rentan dan penyandang disabilitas ini dapat memperoleh haknya dengan tercatat sebagai pemilih.
Pendampingan pengawasan uji petik dilakukan oleh Dini di Kecamatan Bungatan, guna memastikan pemilih rentan dan penyandang disabilitas benar-benar menjadi prioritas pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa.
Berdasarkan hasil laporan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, selama pelaksanaan pengawasan melekat yang dilaksanakan dari tanggal 24 - 26 Juni 2024 telah tercatat 561 pemilih yang diawasi. Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan uji petik dari tanggal 27 Juni - 2 Juli 2024 tercatat 9.350 pemilih yang telah dilakukan uji fakta.
Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Situbondo. Misalkan pada stiker Coklit, jumlah pemilih disabilitas tidak ditulis oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Hal ini tentunya bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 pasal 13 ayat 4 huruf e "mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas".
Oleh sebab itulah, Bawaslu Kabupaten Situbondo berupaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dengan memfasilitasi hak sebagai Pemilih bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk masuk dalam penyusunan daftar pemilih sesuai dengan ragam disabilitas.
Dini juga mengingatkan bahwa di dalam UU No. 8 Tahun 2016 pasal 13 tentang penyandang disabilitas, mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu/pemilihan.*