Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Situbondo Bahas Urgensi Pengawasan PDPB

humas bawaslu situbondo

Konsolidasi Demokrasi dilakukan di Lesehan Kopi Senja Banyuglugur

Situbondo- Selasa, 14 Juli 2026 Bawaslu Situbondo melakukan diskusi bersama dalam giat Konsolidasi Demokrasi yang mengangkat tema Urgensi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Perbawaslu 1/2025, dengan peserta dari 4 orang Ex PPK, 1 orang Ex staf Panwascam dan 1 orang anggota LSM Siti Jenar di Lesehan Kopi Senja Banyuglugur

Kegiatan diskusi ini dillakukan oleh Dini Meilia Meiranda, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Situbondo yang menyampaikan jika konsolidasi demokrasi  merupakan kegiatan untuk memgedukasi dan mendorong partisipasi masyarakat serta memjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Dini menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi karena menjadi dasar penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan. Sehingga di masa non tahapan ini, Bawaslu Situbondo memandang perlu untuk membahas hal tersebut.

Dipaparkan pula mengenai data pemilih yang valid tidak hanya menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memilih, tetapi juga meningkatkan integritas serta kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya konsolidasi demokrasi.

Mengaitkan dengan  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu memiliki mandat untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta memenuhi asas akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Di jelaskan Dini, pengawasan dilakukan secara preventif maupun korektif untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data, maupun potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.

"Urgensi pengawasan semakin tinggi mengingat dinamika data kependudukan yang terus berubah akibat peristiwa seperti perpindahan domisili hingga perubahan status kependudukan" ujarnya.

Dalam hal ini, Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan, pencermatan terhadap sumber data yang digunakan, pengawasan terhadap proses sinkronisasi data, serta koordinasi dengan KPU, instansi pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih sehingga proses pemutakhiran berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi sengketa maupun pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih menjelang pelaksanaan pemilu atau pemilihan. Daftar pemilih yang berkualitas akan memberikan kepastian hukum bagi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, serta memperkuat legitimasi hasil pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat" tutup Dini

Penulis : Dini Meilia Meiranda