Lompat ke isi utama

Berita

Kadis Kominfo Situbondo: Keterbukaan Informasi Kunci Kepercayaan Publik Terhadap Bawaslu

Kadis Kominfo Situbondo: Keterbukaan Informasi Kunci Kepercayaan Publik Terhadap Bawaslu

Kepala Dinas Kominfo Kab. Situbondo Ibu Anna Kusuma, S.H.,M.Si

Bawaslu Situbondo- Keterbukaan informasi merupakan kunci kepercayaan publik terhadap Bawaslu, yang sejalan dengan masa digitalisasi saat ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo, Anna Kusuma, S.H., M.Si ketika menjadi narsum penguatan kelembagaan Bawaslu Situbondo, Selasa 21 Oktober 2025.

Menurut Anna, di era digital saat ini, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil pengawasan semata, tetapi juga  sejauh mana Bawaslu mampu bersikap terbuka, akurat, dan cepat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Tantangan utama Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu adalah menjaga integritas dalam setiap proses pengawasan serta menjamin keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kelembagaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam memastikan setiap informasi publik disampaikan secara akurat, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. PPID juga menjadi ujung tombak dalam pelayanan informasi, penanganan permintaan data, klarifikasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.

“Setiap permohonan informasi pada prinsipnya harus diterima sebagai bagian dari pelayanan publik. Dengan begitu, masyarakat terdorong untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif terhadap penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.

Ia pun menyoroti pentingnya pembaruan informasi publik secara berkala agar data yang disajikan oleh Bawaslu selalu mutakhir dan relevan. Serta sinergi antara Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan PPID dapat diwujudkan melalui integrasi sistem informasi satu pintu yang memudahkan publik mengakses dokumen hukum, data pengawasan, dan hasil penanganan pelanggaran secara transparan dan real-time.

Perempuan berhijab ini juga mendorong adanya kolaborasi kelembagaan antara Bawaslu, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk memperkuat sistem informasi publik berbasis data.

Bentuk informasi publik diharapkan semakin variatif, seperti melalui infografis, video, maupun reels agar lebih menarik dan mudah dipahami masyarakat, terutama dalam kegiatan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti rendahnya literasi hukum dan informasi publik di kalangan masyarakat, serta belum optimalnya penerapan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pengawas Pemilu.

“Diperlukan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperluas edukasi publik tentang hak atas informasi serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” tutupnya.

Diketahui peserta yang hadir dalam giat Penguatan Kelembagaan: Keterbukaan Informasi Publik dan Produk Hukum dalam Rangka Pengawasan Pemilu/Pemilihan  Bawaslu Situbondo dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi beserta Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Pimpinan Bawasli Situbondo beserta staf, Forkopimda, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Keagamaan maupun Organisasi Kepemudaan.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Alqindy