Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor di KPU Situbondo. Ini Pesan Kordiv. PHL Bawaslu Situbondo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat Koordinasi  Triwulan Pemutakhirn Data Pemilih Tahun 2022 di ruang PPID Kantor KPU Kabupaten Situbondo. Senin, 27 Juni 2022

Komisioner KPU, Sekertaris, dan seluruh kasubag sekretariat KPU Kabupaten Situbondo menghadiri kegiatan ini. Sementara Bawaslu Kabupaten Situbondo, DPRD Kabupaten Situbondo, Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo hadir sebagai undangan pada acara Rapat Koordinasi  Triwulan Pemutakhirn Data Pemilih Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Situbondo..

“Rapat Koordinasi saat ini merupakan rapat triwulan sesi kedua yang nanti akan ditindaklanjuti pada Rakor di Tingkat Provinsi pada tanggal 01/07/2022. Besar harapan kami tidak hanya terkait dengan data yang dihasilkan oleh Divisi Data KPU Kabupaten Situbondo tapi juga masukan dari para undangan”, Kata Marwoto (Ketua KPU Situbondo) ketika memberikan sambutan.

Saat ini data sudah tercentral di Kemendagri. Jadi KPU tidak lagi dapat melakukan penyandingan ke Dispenduk Capil tapi semuanya tercentral dari kementrian. Kedepan -data pemilih akan selalu mengalami updating yang nantinya akan ditindaklanjuti untuk dijadikan basis data di penyelengaraan Pemilu Tahun 2024. Lanjut Marwoto

Kita masih ada satu kali untuk pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan pertriwulan. Saat ini kita sudah masuk tahapan Pemilu Tahun 2024 dan untuk pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih yakni pada bulan Oktober. Ucap Marwoto

Ahmad Faridl Ma’ruf (Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Situbondo) dalam arahannya menymapaikan bahwa persoalan data pemilih dari beberapa penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sebenarnya sama saja. Tapi masalahnya tidak ada satupun lembaga atau instansi yang menguatkan untuk menjawab permasalahan data pemilih.

“Kami selalu disuguhkan dengan angka-angka tanpa adanya tindaklanjut melalui data pendukung. Tidak disuguhkan data pendukung bagi kami sangat menyulitkan dalam melakukan pengawasan. Maka perlu dilakukan trobosan untuk menjawab persoalan yang ada”, Ujarnya

Menurut Ahmad Faridl Ma’ruf rakor selanjutnya perlu penambahan peserta yang dari Kemenag. Hal ini dalam rangka untuk mengetahui data warga yang menikah di bawah usia 17 Tahun.

Tag
Berita