Gus Khozin: Regulasi Akar Penguatan Kelembagaan Bawaslu
|
Surabaya- Giat Kick Off Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur, menghadirkan narasumber Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin yang menekankan regulasi sebagai akar penguatan kelembagaan.
Gus Khozin panggilan akrabnya menegaskan bahwa tanpa regulasi yang kuat, maka diskusi menjadi tidak bermakna.
”Bawaslu kalau mau ada, kuat sekalian, kalau mau tidak ada tidak ada sekalian. Kewenangan dalam penindakan itu harus jelas, Bawaslu ranahnya di mana, DKPP ranahnya di mana agar Bawaslu tidak menjadi pelaku sekaligus korban. Bawaslu harus memiliki akses dibanding KPU. Itu yang sering kita sampaikan ke kemendagri. Kalau perlu, Bawaslu punya data lebih banyak dari KPU,” ujarnya pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Surabaya.
Ia menambahkan bahwa pada ranah aturan masih terjadi persoalan.
”Problem kita ada tumpang tindih regulasi antara penyelenggara. Baik itu KPU dan Bawaslu. Sebelum ada putusan MK nomor 104/2025 rekomendasi Bawaslu tidak final dan mengingat, kemudian kewenangan hukum pidana pemilu yang terbatas, keterbatasan netralitas ASN, ketergantungan pada peraturan KPU, tidak adanya akses data pemilih, dan lain-lainya,” tambahnya
Untuk itu, pihaknya akan mendorong agar ada harmonisasi dalam aspek regulasi.
”Kita berharap bahwa tidap regulasi tidak hanya menjadi seremonial belaka. Tetapi juga nanti bisa menjawab persoalan kita,” pungkasnya.
Diketahui terdapat 8 (delapan) point penguatan kelembagaan yang canangkan Bawaslu Jawa Timur, dari akuntabilitas keuangan, pelayanan Informasi hukum dan PPID, hubungan dan eksistensi kelembagaan, pengolahan data, literasi demokrasi, penataan tata kelola internal, modernisasi birokrasi, dan peningkatan kinerja kelembagaan.
Penulis : Dini Meilia Meiranda