Lompat ke isi utama

Berita

FITRIYANTO BERKESEMPATAN MEREVIEW PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN 2024 DI BAWASLU SITUBONDO PADA GIAT DARING YANG DIADAKAN OLEH BAWASLU JATIM

humas bawaslu situbondo

Fitriyanto saat menjelaskan materinya

Bawaslu Situbondo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema Review Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kabag PP&PS, Staf dan CPNS Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Turut terundang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran, Staf dan CPNS Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Timur. Kamis, 03 Juli 2025.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bapak Anwar Noris dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mereview Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dari 3 (tiga) Bawaslu Kabupaten/ Kota pada Pilkada 2024 yakni Bawaslu Lamongan, Mojokerto dan Situbondo.

Pada kesempatan ini Kordiv Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Situbondo, Fitriyanto menjelaskan mengenai kronologi singkat terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana saat Pilkada 2024 di Situbondo.

Pelanggaran Tindak Pidana dimaksud adalah yang melibatkan Kepala Desa dengan Pasal yang disangkakan Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Fitriyanto juga menjelaskan bagaimana alur dari laporan yang kemudian dilakukan kajian hingga ditetapkan menjadi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Karena Pelanggaran Pidana Pemilihan harus melibatkan Sentra Gakkumdu, maka Fitriyanto juga menjelaskan bagaimana alur saat melakukan pembahasan pertama dan pembahasan kedua sampai pada laporan tersebut dilimpahkan pada Kepolisian Resort Situbondo untuk dilakukan Penyidikan.


Pria kelahiran Situbondo ini juga menjelaskan saat dilakukan Rapat pembahasan ketiga, dimana berkas perkara lanjut dilimpahkan kepada Kejaksaan, sampai pada sidang di Pengadilan Negeri dan Banding yang dilakukan oleh PN Situbondo ke PT Surabaya.

Terdapat beberapa masukan setelah diskusi selesai, diantaranya adalah minimnya anggaran penanganan pelanggaran terutama saat membutuhkan kesaksian ahli.*

Penulis dan Foto: Ulfa N.H

Editor: Dini M.M