Lompat ke isi utama

Berita

Fitriyanto, Anggota Bawaslu Situbondo: Kepastian Hukum Sebagai Tolok Ukur Pemilu Berintegritas

Fitriyanto, Anggota Bawaslu Situbondo: Kepastian Hukum Sebagai Tolok Ukur Pemilu Berintegritas

diskusi hukum dilakukan secara daring melalui via zoom meeting

Bawaslu Situbondo - Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitriyanto, turut hadir sekaligus menjadi penanggap dalam kegiatan Diskusi Hukum Selasa bertajuk “Evaluasi dan Penguatan Strategi Pengawasan Masa Kampanye: Belajar dari Hasil dan Catatan Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini bertujuan untuk memperkuat strategi dan efektivitas pengawasan pada tahapan kampanye Pemilu mendatang. Dalam sambutannya, Rusmi Fahrizal Rustam, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa tahapan kampanye merupakan bagian krusial yang sangat erat kaitannya dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Ia berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan strategis bagi Komisi II DPR RI dalam penyusunan kebijakan maupun revisi Undang-Undang Pemilu.

Dewita Hayu Shinta selaku pengantar diskusi menyoroti bahwa pelanggaran terbanyak pada Pemilu 2024 terjadi di masa kampanye. Oleh karena itu, evaluasi dan strategi pengawasan yang lebih efektif perlu disiapkan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada berikutnya.

Sementara itu, Anwar Nuris, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, memaparkan hasil evaluasi pengawasan kampanye dan menyoroti adanya kekosongan serta ketidaktegasan regulasi yang membuka peluang terjadinya pelanggaran.

Dalam sesi pemaparan materi, Abdul Allam Amrullah (Bawaslu Kabupaten Malang) dan Devi Aulia Rahim (Bawaslu Kabupaten Jember) berbagi pengalaman mengenai modus pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye serta tantangan pembuktian pelanggaran. Keduanya menekankan pentingnya sinergi antar-pihak dan peningkatan kapasitas pengawas di lapangan.

Sebagai penanggap, Fitriyanto menyoroti pelaksanaan kampanye dari sisi normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang, Perbawaslu, maupun PKPU. Ia menilai masih terdapat substansi aturan yang multitafsir dan kurang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kampanye. Padahal, kepastian hukum menjadi tolok ukur penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Sementara itu, Farid Wadjdi menegaskan pentingnya pengawasan yang berorientasi pada kesadaran peserta pemilu dan efektivitas penegakan hukum. Ia menilai kerangka hukum yang ada sebenarnya sudah cukup kuat dari aspek legal structure, legal substance, dan legal culture, namun implementasinya masih menghadapi kendala karena adanya aturan yang tumpang tindih dan belum sinkron.

Dengan demikian, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk memperkuat strategi pengawasan dan memastikan penegakan hukum pemilu berjalan lebih efektif dan konsisten di masa mendatang.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda