Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Hasil Pengawasan Uji Petik oleh Kordiv PPH Bawaslu Situbondo, Wujud Komitmen Menjaga Validitas Data Pemilih

humas

Evaluasi Hasil Pengawasan dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Situbondo

Situbondo – Dalam rangka memastikan kualitas pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv PPH) Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda, melaksanakan evaluasi terhadap hasil pengawasan uji petik yang telah dilakukan oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo, Saudari Ulfa dan Viditia, pada Rabu (8/7/2026).

Evaluasi tersebut bertujuan untuk menelaah hasil pengawasan uji petik yang dilaksanakan di Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sekaligus memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk mengukur efektivitas metode pengawasan serta menyusun langkah tindak lanjut atas berbagai temuan yang diperoleh selama pelaksanaan uji petik.

Dalam arahannya, Ibu Dini menegaskan bahwa setiap hasil pengawasan harus disusun secara objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketelitian dalam melakukan pencocokan data, didukung dengan kelengkapan bukti hasil pengawasan, menjadi aspek penting dalam penyusunan Imbauan maupun Saran Perbaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara akurat, transparan, dan akuntabel. Pengawasan yang dilakukan diharapkan mampu mendorong terwujudnya data pemilih yang valid, mutakhir, dan berkualitas sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Situbondo akan terus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hak pilih masyarakat dapat terlindungi secara optimal serta kualitas penyelenggaraan pemilu semakin terjaga.

Penulis : Ulfa Nur Hayati

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Alqindy