Divisi PP Ikuti Simulasi Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Situbondo. Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Simulasi Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu bertempat di Kantor Bawaslu Kota Malang. Acara dilaksanakan selama dua hari yakni 11 s.d 12 Oktober 2023.
Hadir dalam acara tersebut Bapak Anwar Nuris Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta staf. Pemateri dari Bawaslu RI bapak salam dan terundang Koordinator divisi penanganan pelanggaran beserta 1 orang staf dan kasek/korsek pada 10 Kabupaten/ Kota diantaranya Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Kabupaten Pacitan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Jember.
Bapak Nuris menyampaikan bahwa pelaksanaan simulasi Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sidang pelanggaran administrasi pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Simulasi Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi yang dilaksanakan saat ini dalam rangka agar Bawaslu Kabupaten/Kota siap melaksanakan penyelesaian pelanggaran administrasi di Kabupaten/kota masing-masing. Sehingga Kabupaten/Kota dapat memiliki gambaran persiapan dalam melaksanakan persidangan", tutur Pria Asli Sumenep Madura.
Dari Bawaslu Kabupaten Situbondo yang menghadiri dan mengikuti acara tersebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Fitriyanto, Koordinator Sekretariat Miftah Farid Jamaluddin dan Staf Teknis Ulfa Nur Hayati.
Adapun kemasan acara pada kegiatan tersebut meliputi penyampaian materi terkait dengan hal yang berkaitan terhadap pelaksanaan persidangan penyelesaian pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh utusan Bawaslu RI Bapak Salam dan kemudian dilanjutkan simulasi secara keseluruhan terhadap pelaksanaan persidangan dengan mengikutsertakan seluruh peserta agar menjadi bagian langsung dalam pelaksanaan praktek persidangan dimaksud.