Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Seri 6: Kajian Regulasi dan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024

Diskusi Hukum Seri 6: Kajian Regulasi dan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024

Flayer Diskusi Hukum Seri 6 Kajian Regulasi dan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024

Bawaslu Situbondo- Kajian Regulasi dan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024 Eksaminasi Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 menjadi tema Diskusi Hukum seri 6 yang dilaksanakan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui via Meeting Zoom, Selasa (26/08/2025).

Acara ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum pemilu. Diskusi dipandu oleh Rofaatul Hidayah Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik.

Dalam sambutan pembuka, Dewita Hayu Shinta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan diskusi hukum ini selain untuk meningkatkan kapasitas juga untuk memberikan masukan regulasi.

Rusmifahrizal Rustam Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menceritakan kembali mengenai kronologi singkat laporan, kajian sampai dengan dikeluarkannya putusan dan menjelaskan secara singkat substansi dari Putusan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 mengenai dasar hukum yang digunakan dalam memutus perkara pelanggaran administratif pemilu.

Dalam pengambilan putusan mengacu pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Terundang, Insan Qoriawan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai pemateri memaparkan prosedur pencalonan perseorangan dimulai dari pendaftaran bakal calon sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Tidak ada tugas dan kewenangan KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi faktual atas dokumen persyaratan calon Anggota DPD serta tidak program/kegiatan tahapan verifikasi faktual persyaratan calon Anggota DPD, " jelasnya.

Radian Salman dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, selaku penanggap menyampaikan isu pokok dan isu-isu hukum dalam Putusan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 yakni menguraikan terkait legal standing pelapor, cara perolehan bukti (legal or illegal access to the data), hak hukum laporan diluar waktu yang disediakan (setelah masa pengumuman DCS dan DCT), kewenangan dan ruang lingkup verifikasi administrasi untuk membuktikan pemenuhan persyaratan (bukan verifikasi faktual), jenis alat bukti dan penilaian alat bukti. Serta wewenang Bawaslu terhadap akses data pada sistem.

Diskusi ditutup dengan sejumlah masukan agar hasil diskusi ini dapat menjadi inspirasi dan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi maupun praktik pengawasan pemilu dimasa mendatang.

Penulis : Siti Aisyahtur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda