CEGAH POTENSI PELANGGARAN PILKADA 2024
|
Bawaslu Situbondo - Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema, "Menjaga Kondisivitas Demokrasi Dalam Menyongsong Integritas Pemilihan Kepala Daerah 2024", di Hotel Wisda Rengganis-Pasir Putih - Kab. Situbondo, 14 September 2024.
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini menghadirkan 200 peserta dari eleman masyarakat yang tersebar di Kabupaten Situbondo. Kabag. Pengawasan Bawaslu Prov. Jawa Timur, Lambok Wesley Simanungsong yang membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan untuk membangun kesadaran yang sama bersama masyarakat sebagai langkah pencegahan (preventif) terhadap potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi pada seluruh proses tahapan Pilkada 2024 nanti. Selanjutnya, ada hal-hal yang harus dihindari masyarakat supaya bisa berpartisipasi dengan baik. Apa saja yang mesti dihindari? Seperti tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon Kepala Daerah, dan tidak mengganggu seluruh proses penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 ini.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf dalam kata sambutannya menyampaikan beberapa hal penting terkait pengawasan partisipatif ini. Faridl mengatakan bahwa ; _Pertama,_ Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu program Bawaslu RI. Bawaslu RI Periode 2017-2022 menginisiasi program pengawasan partisipatif ini dan kemudian diapresiasi oleh Bapennas RI dan dijadikanlah pengawasan partisipatif ini sebagai salah satu dari skala prioritas program nasional oleh Bapennas RI. _Kedua,_ Amanat UU 7/2017, Pasal 448, menyatakan bahwa Pemilu (termasuk juga Pemilihan) dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat berupa kegiatan ; a. Sosialisasi Pemilu/Pemilihan (seperti kegiatan sekarang ini), b. Pendidikan Politik Bagi Pemilih (atau civic education), c. Survei atau Jejak Pendapat tentang Pemilu/Pemilihan untuk mengukur tingkat elektabilitas Parpol/Caleg/Paslon, baik dalam Pemilu maupun Pemilihan, d. Quick Count (Hitung Cepat) Hasil Pemilu/Pemilihan. _Ketiga,_ Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilu/Pemilihan ini memiliki pasukan yang sangat terbatas dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, apalagi untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sangat luas hingga pelosok-pelosok desa. Beban tugas yang berat ini tidak mungkin dipikul sendirian oleh jajaran Pengawas Pemilu dalam mengawal Pilkada 2024 ini tanpa melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan seluruh proses tahapan Pilkada ini berjalan sesuai tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini dilaksanakan dengan melibatkan Panitia Lokal Bawaslu Kab. Situbondo dan menghadirkan 2 narasumber, yaitu Ubaidillah, S.Fil (Anggota DPRD Prov. Jawa Timur) dan Muzammil Damanhuri (Anggota DPRD Kab. Situbondo).[]