Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Pinta KPU Hapus 287 Pemilih TMS di PDPB Triwulan III Tahun 2025

Bawaslu Situbondo Pinta KPU Hapus 287 Pemilih TMS Di PDPB Triwulan III Tahun 2025

penyerahan berita acara PDPB Triwulan III

Bawaslu Situbondo - Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Situbondo Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Situbondo memberikan saran perbaikan mengenai 163 pemilih Tidak Memenuhi Syarat  kepada KPU Situbondo.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik dengan turun langsung ke beberapa Kelurahan dan Desa. Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan data antara KPU dan Bawaslu, khususnya pada pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan meninggal dunia.

Dari 163 pemilih TMS  tersebut, Dini meminta agar ditindaklanjuti oleh KPU Situbondo. Selain itu, ia meminta imbauan yang sebelumnya dilayangkan Bawaslu Situbondo terkait 311 pemilih yang terdiri 124 pemilih TMS dan 187 pemilih baru hasil pengawasan uji petik bulan Agustus-September juga ditindaklanjuti.

163 pemilih TMS yang disarankan oleh Bawaslu Situbondo langsung dilakukan penghapusan, sedangkan imbauan terhadap 124 pemilih TMS setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Situbondo, 63 pemilih memiliki NIK  dan 61 pemilih TMS tidak memiliki NIK.

KPU Situbondo melakukan penghapusan terhadap pemilih TMS yang memiliki NIK, sedangkan pemilih yang tidak memiliki data dukung NIK  belum bisa dihapus sampai didapatkan bukti dukung yang kuat untuk dilakukan penghapusan.

Begitu pula terhadap 187 pemilih baru, setelah diverifikasi didapatkan 148  pemilih baru memilik NIK, serta 39 lainnya tidak memiliki NIK dan bukti dukung. Sehingga KPU hanya menindaklanjuti pemilih baru yang memiliki bukti dukung.

Ditambahkan oleh Zekkiuddin, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beserta Sainur Rasyid, Kordiv SDMO-D yang menyampaikan bawa temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan sinkronisasi data antara KPU dan Bawaslu, guna memastikan daftar pemilih yang valid serta diperlukan pola atau terobosan baru yang dilakukan KPU Situbondo dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan.

Disampaikan pula oleh Ahmad Faridl Ma'ruf Ketua Bawaslu Situbondo, bahwa rapat pleno terbuka ini menjadi wadah penting bagi Bawaslu dan KPU untuk berkoordinasi dan memastikan integritas proses pemilu sehingga menjadi sangat penting pula agar KPU Situbondo melakukan sinergitas dengan beberapa stakeholder lainnya selain yang terundang dalam rapat pleno di hari Kamis, 2 Oktober 2025 ini.

Rapat yang digelar di Aula  Kantor KPU Situbondo ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, serta berbagai stakeholder lainnya, yaitu perwakilan dari Kesbangpol, Disdukcapil, Kodim, Polres, sedangkan perwakilan Rutan Kelas II B Situbondo absen hadir

Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Sahriyanto