Bawaslu Situbondo Paparkan Efektivitas Pengawasan Partisipatif dalam DHS Seri #10 Bawaslu Jawa Timur
|
SITUBONDO – Bawaslu Kabupaten Situbondo menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #10 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Seluruh Jawa Timur".
Diskusi diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbagian Hukum, jajaran Sekretariat Bagian Hukum, serta mahasiswa magang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik dalam memperkuat partisipasi masyarakat sebagai salah satu pilar pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kebutuhan sekaligus faktor penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, keterbatasan jumlah pengawas tidak dapat menjangkau seluruh potensi pelanggaran sehingga diperlukan keterlibatan aktif masyarakat melalui pendidikan politik, literasi demokrasi, keterbukaan informasi, serta penguatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.
Dalam sesi pemaparan materi, Bawaslu Kabupaten Situbondo yang diwakili oleh Zekkuddin memaparkan materi mengenai Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif. Ia menjelaskan bahwa efektivitas pengawasan partisipatif dapat diukur melalui meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses maupun penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hasil survei yang dipaparkan, tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu berada pada kategori tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga integritas setiap tahapan Pemilu.
Lebih lanjut, Zekkuddin menyampaikan bahwa tren laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu terus mengalami peningkatan. Hal tersebut mencerminkan semakin tumbuhnya keberanian dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya rendahnya budaya politik dan kesadaran hukum masyarakat yang masih tercermin dari adanya sikap permisif terhadap praktik politik uang. Karena itu, pengawasan partisipatif perlu terus diperkuat melalui pendidikan politik, peningkatan literasi demokrasi, serta pembangunan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Selain Bawaslu Kabupaten Situbondo, materi juga disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban mengenai dasar hukum dan urgensi partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malang memaparkan implementasi serta transformasi pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Jalannya diskusi dipandu oleh Muhammad Rosidi.
Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab yang mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari indikator keberhasilan pengawasan partisipatif, penguatan pengawasan di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga tantangan disinformasi dan perkembangan media digital. Seluruh peserta sepakat bahwa pengawasan partisipatif harus terus diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan regulasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam mengawal integritas Pemilu dan Pemilihan.
Penulis : Siti Aisyatur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Istifani Syarif