Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Lakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Pengawasan Coktas Triwulan IV dengan KPU Situbondo dan Dispendukcapil

Humas

Rapat Koordinasi dilaksanakan secara luring di media center Bawaslu Situbondo

Bawaslu Situbondo – Bawaslu Situbondo, KPU Kabupaten Situbondo dan Dispendukcapil Kabupaten Situbondo melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Situbondo untuk membahas  tindak lanjut dari hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan IV tahun  2025. Rakor ini bertujuan untuk evaluasi hasil pengawasan coktas pada tanggal 11, 12, dan 13 November tahun 2025.

Dalam rakor ini, Anggota Bawaslu Situbondo Dini Meilia Meiranda menjelaskan bahwa pelaksanaan coktas dilakukan dengan kolaborasi antara 3 instansi yaitu KPU Kabupaten Situbondo, Bawaslu Situbondo dan Dispendukcapil Kabupaten Situbondo.  

Dini melanjutkan, secara umum perencanaan Coktas telah disusun oleh KPU Kabupaten Situbondo dalam bentuk pembagian wilayah kerja, penyusunan jadwal, serta penyediaan daftar pemilih Coktas. Namun, sejumlah kelemahan masih terlihat dalam implementasi di lapangan. Salah satunya adalah berubahnya jadwal pelaksanaan serta belum dilakukan koordinasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan.

Zekkiuddin, anggota Bawaslu Situbondo juga menambahkan bahwa PDPB sudah dilakukan jajaran pimpinan dan staf sekretariat oleh Bawaslu Situbondo dengan turun ke lapangan setiap minggu, sehingga bisa diprediksi dapat selesai dalam kurun waktu 1,5 tahun. Dan faktanya, data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Situbondo lebih banyak dimiliki oleh Bawaslu sebagai pengawas.

Andi Wahyu, anggota KPU Kabupaten Situbondo menanggapi hasil evaluasi yang disampaikan Dini bahwa terdapat perubahan dikarenakan efektifitas. Data sampel juga didapat langsung dari KPU RI. Dalam hal ini, KPU secara terbuka berkomunikasi terkait semua kendala yang ada saat pelaksaaan coktas maupun uji petik dengan isntansi terkait.

“Dispendukcapil mendapati permasalahan selalu sama, yaitu terkait data orang meninggal yang selalu muncul kembali dikarenakan tidak terlaporanya secara resmi dan administratif ke dispendukcapil. Dalam hal ini, KPU dapat menindaklanjuti terkait data pemilih meninggal ke dispendukcapoil untuk melakukan penonaktifan, sehingga data tidak terus menerus keluar dalam data sampling Bawaslu maupun  KPU," tambah Hendri Cahyono, selaku  perwakilan dispendukcapil.

Penulis : Ninin Andila

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Alqindy