Bawaslu Situbondo Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
|
Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Situbondo. Rabu, 29 Juni 2022
Kegiatan ini melibatkan seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Agenda rapat segmen ke-dua kali kita laksanakan setiap dua minggu sekali akan membahas tentang penyelesaian sengketa proses dalam penyelenggaraan Pemilu menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas khususnya dalam hal penyatuan pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan untuk seluruh jajaran di lingkungan Sekrretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo. Terang Devita Yustiari Dewi (Kordiv. H2DI Bawaslu Kabupaten Situbondo) dalam sambutannya.
“Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dalam menjalankan wewenang yang melekat pada Bawaslu terkait penyelesaian Sengketa Proses. Sebagaimana yang saya ketahui bahwa dari beberapa tahapan yang banyak menimbulkan sengketa proses yakni pada tahapan pencalonan”; tutur Slamet (Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo) ketika memberikan materi pada seluruh peserta kegiatan.
Dasar Hukum penyelesaian Sengketa diantaranya adalah Pasal 468 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk penyelesaian sengketa dalam hal ini porsesnya. sedangkan untuk penyelsaian sengketa hasil pemilu menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi; lanjut Slamet
“Menurut Slamet selain di Perbawaslu yang sudah ditentukan, juga terdapat beberapa buku panduan penyelesaian sengketa. Permasalahan yang terjadi di seluruh Kabupaten/Kota”.
Untuk pelaksana penyelesaian sengketa proses di Kabupaten/Kota harus berdasarkan dengan SK yang terdiri dari SK Musyawarah dan SK Majlis. Putusan hasil Bawaslu yang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa proses yakni bersifat mengikat; Pada pelaksanaan prosesnya dilaksanakan scara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan; Lanjut Slamet
Pada pelaksanaannya untuk penyelesaian Sengketa banyak hal yang perlu dipahami dan akan melibatkan banyak pihak di lingkungan Bawaslu Kabupaten Situbondo. Maka perlu dilakukan praktek untuk melaksnaakan tugas dan wewenang di Penyelesaian Sengketa; Kata Fitriyanto (Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo)
“Fitriyanto berharap adanya restribusi kemampuan yang relative sama dalam rangka terlaksananya seluruh hal yang menjadi kewajiban kita bersama”