Bawaslu Situbondo Ikuti Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu Tahun 2029
|
Situbondo, 15 Juni 2026 – Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu Tahun 2029 (Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat sidang dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2029. Peserta kegiatan terdiri atas Kepala Subbagian Hukum/PPPS dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, S.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi perangkat sidang agar mampu melaksanakan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan gladi dan evaluasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan optimal.
Selain itu, Indra menjelaskan bahwa materi disampaikan oleh dua narasumber yang berpengalaman, yakni Arya Pratomi Adi Saputra dari Bawaslu Kota Surabaya dan Desi Pipian Pujakusumo dari Bawaslu Kabupaten Pacitan. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta ruang berbagi pengalaman sekaligus peningkatan kapasitas sekretariat dalam mendukung penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Faridzal Rustam, S.H., saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa tahapan Pemilu Tahun 2029 akan segera dimulai dengan proses pendaftaran partai politik. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu perlu mempersiapkan diri sejak dini.
Rusmi menyampaikan bahwa potensi sengketa pada Pemilu 2029 diperkirakan akan meningkat dibandingkan Pemilu 2024. Hal tersebut dipengaruhi oleh penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, serta meningkatnya potensi sengketa pada tahapan pencalonan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas sekretariat, khususnya bagi Kasubbag Hukum/PPPS yang nantinya akan menjalankan tugas sebagai Sekretaris Sidang. Menurutnya, seluruh jajaran Kabupaten/Kota perlu mulai melakukan simulasi internal meskipun tahapan Pemilu belum dimulai. Kegiatan peningkatan kapasitas ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga memasuki seluruh tahapan Pemilu Tahun 2029.
Pada sesi materi pertama, Arya Pratomi Adi Saputra menyampaikan materi mengenai penguatan kapasitas perangkat sidang sengketa proses Pemilu. Materi tersebut mengulas secara komprehensif tahapan penyelesaian sengketa yang meliputi penerimaan permohonan, mediasi, dan ajudikasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Arya menjelaskan mekanisme penerimaan permohonan, pemeriksaan persyaratan formil dan materiil, proses registrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), hingga kemungkinan hasil pemeriksaan permohonan. Pada tahapan mediasi, dijelaskan bahwa mediasi dilaksanakan paling lama dua hari setelah registrasi permohonan, dipimpin oleh sedikitnya satu anggota Bawaslu dengan dukungan Sekretaris Mediasi dan Notulen.
Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Lebih lanjut, Arya memaparkan tugas masing-masing perangkat sidang, mulai dari Sekretaris, Asisten Majelis, Notulen, hingga Perisalah. Masing-masing memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi, mulai dari pengelolaan administrasi persidangan, penyusunan bahan hukum dan draft putusan, pencatatan pokok-pokok persidangan, hingga penyusunan risalah secara lengkap dan akurat.
Pada sesi kedua, Desi Pipian Pujakusumo memperkuat materi sebelumnya dengan menitikberatkan pada kesiapan teknis pelaksanaan mediasi dan ajudikasi. Materi yang disampaikan meliputi persiapan ruang mediasi dan ruang sidang, kelengkapan administrasi, perangkat elektronik, tata letak ruangan, hingga pembagian tugas perangkat sidang dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.
Desi juga menegaskan pentingnya koordinasi antarperangkat sidang agar seluruh proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, peserta menyepakati beberapa poin penting, di antaranya perubahan petitum hanya diperbolehkan dalam bentuk pengurangan tuntutan, sedangkan penambahan tuntutan setelah proses mediasi berlangsung tidak diperkenankan. Selain itu, pengadaan alat stenograf dinilai menjadi kebutuhan prioritas untuk meningkatkan kualitas dokumentasi persidangan.
Peserta juga menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa tidak hanya diukur dari aspek teknis persidangan, tetapi juga ditentukan oleh tertib administrasi, perencanaan, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyusun telaahan kebutuhan pengadaan alat stenograf beserta data historis penyelesaian sengketa di masing-masing daerah. Telaahan tersebut akan dibahas bersama Koordinator Divisi sebelum diajukan melalui mekanisme yang berlaku. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan menyusun pedoman mekanisme pengadaan stenograf sebagai acuan bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat sidang penyelesaian sengketa semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga mampu memberikan pelayanan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029.
Penulis : Moh. Sullam
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Istifani Syarif