Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Ikuti DHS Seri #11 Bawaslu Jatim, Perkuat Strategi Kehumasan

humas bawaslu situbondo

Diskusi Hukum Selasa seri 11 dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting

Bawaslu Situbondo – Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #11 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/8/2026).

DHS Seri #11 mengangkat tema “Hubungan Masyarakat” dan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbagian Hukum, jajaran sekretariat bidang hukum, serta mahasiswa dan mahasiswi magang di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta. Dalam arahannya, Dewita menegaskan bahwa kehumasan tidak sekadar berkaitan dengan aktivitas penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi memiliki peran strategis dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Menurutnya, tidak setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kegiatan kehumasan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat mengenai batasan, tujuan, fungsi, serta strategi kehumasan agar komunikasi publik Bawaslu dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Materi dalam DHS Seri #11 disampaikan oleh tiga narasumber, yakni Teja Rasa Adhi Wardhana, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun; Nikmatus Sholihah, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar; dan Roudhotul Muttaqin, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Diskusi berlangsung interaktif dengan moderator dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

Teja Rasa Adhi Wardhana menjelaskan bahwa kehumasan memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan komunikasi dua arah. Dalam konteks tersebut, Divisi Hukum memiliki posisi strategis sebagai filter sekaligus validator substansi hukum terhadap informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Nikmatus Sholihah menekankan pentingnya membangun kehumasan yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta karakteristik komunikasi di era digital. Menurutnya, keberhasilan kehumasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya publikasi yang dihasilkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan pemahaman, partisipasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Hal senada disampaikan Roudhotul Muttaqin yang menekankan pentingnya membangun citra Bawaslu sebagai lembaga yang profesional, tegas, humanis, terbuka, dan responsif. Dalam pengelolaan komunikasi publik, ia memperkenalkan konsep Lima M, yakni Membaca, Memahami, Menentukan, Menyampaikan, dan Memantau.

Selain itu, Roudhotul juga memperkenalkan formula penyusunan konten Hook, Value, dan CTA (Call to Action) serta menekankan pentingnya pengelolaan isu secara proaktif. Strategi tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan Bawaslu tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga mampu memberikan nilai, membangun pemahaman, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Melalui DHS Seri #11, Bawaslu Kabupaten Situbondo memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya kehumasan sebagai bagian integral dari strategi komunikasi publik lembaga. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi yang akurat, edukatif, transparan, dan mudah dipahami masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda