BAWASLU SITUBONDO GANDENG KOKAM DAN BANSER DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG
|
situbondo.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pengawasan dan Pencegahan Praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020, (19/11/2020).
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang bertempat di wisata KK26 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Kokam dan Banser tentang pentingnya mencegah Praktik Politik Uang.
Hadir dalam acara ini Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bapak Slamet dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Ibu Devita, Bakesbagpol Bapak Suyono serta 20 Kokam dan 30 Banser.
Ada tiga materi penting yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pasrtisipatif kali ini, yang pertama mengenai Urgensi Pengawasan Partisipatif pada Masyarakat dalam Pilbup Tahun2020 yang disampaikan oleh Bakesbangpol, Bapak Suyono. Kecurangan tidak hanya dalam bentuk janji-janji kampanye yang berlebihan melainkan juga dalam berbagai perbuatan yang nyata-nyata dapat secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan seperti Money politik dan Penggelembungan suara/jual-beli suara.
Sesi kedua diisi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bapak Slamet mengenai Peran Organisasi Masyarakat Dalam Memerangi Politik Uang, pesan penting yang disampaikan ialah bagi Negara Demokrasi, Pemilu merupakan mekanisme utama yang harus ada dalam tahapan Penyelenggaraan Negara dan pembentukan Pemerintahan. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud konkrit partisipasi rakyat dalam Penyelenggaraan Negara. karena itu, Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyelenggara Pemilu saja, melainkan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.
Di sesi ketiga Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang disampaikan oleh Ibu Devita Yustiari Dewi selaku Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi. Dalam materinya Ibu Devita menyampaikan mengenai syarat pelaporan yang harus memenuhi syarat Formal dan Materiil dimana syarat formal meliputi identitas pelapor, identirtas terlapor, penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu dan kesesuaian tandatangan pelapor sedangkan syarat materiil meliputi uraian kejadian, watu dan tempat kejadian serta bukti-bukti.
Sebelum acara ditutup Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan MoA (Memorandum Of Agreement)/ Nota Kesepakatan bersama Kokam dan Banser tentang Tolak Politik Uang.