Bawaslu Situbondo Bedah Dampak Putusan MK Nomor 135/2024 Terkait Desain Baru Pemilu
|
Situbondo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membedah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kegiatan yang diinisiasi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini berlangsung di Kantor Bawaslu Situbondo pada Rabu (15/7/2026).
Rakor ini bertujuan mengidentifikasi dampak hukum putusan MK terhadap regulasi kepemiluan. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah awal Bawaslu Situbondo dalam menyiapkan strategi antisipatif menghadapi perubahan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) ke depan.
Agenda ini dihadiri oleh jajaran Anggota dan Sekretariat Bawaslu Situbondo, serta perwakilan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Situbondo. Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, dengan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo, Zekkiuddin, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Ahmad Faridl Ma'ruf menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan fundamental pada desain pemilu di Indonesia. Putusan tersebut memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda waktu berkisar dua hingga dua setengah tahun.
Pemisahan ini tentu membawa konsekuensi besar terhadap arah kebijakan, tata kelola penyelenggaraan, hingga mekanisme pengawasan. Semua hal tersebut harus kita persiapkan sejak dini," ujar Faridl.
Pada sesi pemaparan, Zekkiuddin menjelaskan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, penyesuaian berbagai regulasi teknis yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan wajib segera ditindaklanjuti.
Zekkiuddin memaparkan, desain baru ini memisahkan Pemilu Nasional (Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dengan Pemilu Lokal (Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
"Perubahan desain ini diharapkan mampu menyederhanakan tahapan, mengurangi beban kerja penyelenggara, memperkuat kaderisasi partai politik, sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk fokus pada isu-isu lokal," jelas Zekkiuddin.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa implementasi putusan ini membutuhkan revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada. Beberapa tantangan krusial yang harus diantisipasi antara lain masa transisi regulasi serta potensi kekosongan jabatan akibat pergeseran jadwal Pemilu Lokal.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Situbondo, Fitriyanto, mengulas rekam jejak desain pemilu serentak di Indonesia. Ia memetakan perkembangannya sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 hingga lahirnya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menurut Fitriyanto, putusan terbaru ini merupakan jawaban atas evaluasi Pemilu 2019 dan 2024, yang saat itu diwarnai tingginya beban kerja petugas ad hoc serta tenggelamnya isu daerah oleh dinamika politik nasional. Dengan desain baru, efektivitas penyelenggaraan dan kualitas demokrasi di tingkat lokal diharapkan bisa meningkat secara signifikan.
Rakor berjalan interaktif dengan munculnya berbagai pertanyaan dari peserta, khususnya terkait teknis pengisian jabatan yang kosong selama masa transisi dan dampaknya pada kelembagaan pengawas. Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa seluruh poin tersebut memerlukan aturan turunan yang lebih detail dari pembentuk undang-undang.
Melalui rakor ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperdalam pemahaman hukum kepemiluan demi mengawal jalannya demokrasi yang adaptif dan berintegritas.
Penulis : Siti Aisyatur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Alqindy