Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Lakukan Uji Petik PPDB

humas bawaslu situbondo

Bawaslu Situbondo - Menindaklanjuti SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Provinsi Jawa Timur lakukan rapat koordinasi via daring yang melibatkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas se-Jawa Timur serta Kasubag dan Staf pengawasan, Selasa (24/6/2025).

Pada kesempatan pertama, Indra Purnomo selaku Kasubag Pengawasan Bawaslu Provinsi menyampaikan
"Pasca tahapan Pemilihan, kita secara silmutan akan melakukan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam 3 bulan sekali,"

"Fokus Pengawasan tersebut diantaranya adalah Pemilih Baru, Pemilih TMS dan Pemilih Pindahan, hasil dari pengawasan tersebut dapat menjadi data yang akurat dan komprehensif. Sehingga dapat menjadi bahan Pemutakhiran pada Pemilu kedepan," lanjutnya.

Koordinator divisi pencegahan dan parmas, Eka Rahmawati memaparkan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan mendampingi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 29 tahun 2025. Sehingga berdasarkan SE tersebut, perlu adanya diskusi terkait uji petik yang akan di lakukan. Dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur  menawarkan strategi dan metode uji petik yang  sistematis dan praktis.

"Seluruh proses dan pekerjaan kita harus dapat di pertanggung jawabkan. Agar data-data yang di miliki Bawaslu adalah data yang berkualitas. Dari Bawaslu RI tidak ada minimal dalam uji petik. Namun, di Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan langkah kebijakan untuk bekerja sistematis. Selain itu juga perlu menyusun kalender pengawasan PDPB," jelas perempuan kelahiran Kediri ini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan fokus pengawasan PDPB Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya menyangkut kualitas, namun juga implikasi proses dan secara prosedur pemutakhiran data. Sehingga perlu menyusun metode dan strategi dalam pengawasan yang  dapat menjadi standar  tinggi.

Alat kerja Pengawasan  diturunkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan berbeda dengan Alat kerja Pengawasan dari Bawaslu RI. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui dinamika dalam pengawasan serta kebutuhan pengawasan lainnya dalam melakukan proses dan memotret pelaksanaan pengawasan PDPB.*

Penulis, Foto, dan Editor: Dini MM