Bawaslu Kabupaten Situbondo Siap Berikan Keterangan Tertulis Dalam Sidang DKPP Bagi KPU Kabupaten Situbondo
|
Bawaslu Situbondo- Selasa (29/4/2025) Pimpinan beserta Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo menyiapkan Keterangan Tertulis sebagai Pihak Terkait jelang persiapan Sidang DKKP bagi Komisioner KPU Kabupaten Situbondo pada Rabu, (30/04/25) di Kantor Bawaslu Kabupaten Provinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan Undangan Panggilan Sidang DKPP RI Nomor:1019/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tertanggal 24 April 2025, Bawaslu Situbondo akan memberikan Keterangan Tertulis berkaitan adanya pengaduan yang sedang ditangani oleh DKPP RI di mana Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu memiliki peran penting dalam memberikan keterangan dan bukti-bukti yang relevan terhadap pokok permohonan yang ada.
Sehingga dalam kasus ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo merupakan pihak terkait sebagai lembaga Pengawas Pemilu yang memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan dan menyuguhkan bukti-bukti yang akurat dan relevan terkait pokok-pokok yang diadukan.
Kehadiran Bawaslu membuktikan komitmen dalam memastikan seluruh proses tahapan Pilkada sesuai tata cara, mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku berada dalam kendali jajaran Pengawas Pemilu.
"Kita perlu menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan sebagai bahan keterangan tertulis sesuai dengan pokok aduan, dan keterangan tertulis ini akan kita sampaikan ke DKPP hari ini, " ujar Farid selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Dalam laporan yang diajukan oleh Tim Hukum Rio-Ulfi, terdapat lima dugaan pelanggaran etik dan prosedural yang diduga dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Situbondo selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Adapun lima dugaan pelanggaran etik tersebut antara lain:
1. Pihak KPU Situbondo diduga, telah merubah jadwal tes kesehatan bagi pasangan calon karna suswansi dan nyai khoi secara sepihak, tanpa pleno dan tanpa pemberitahuan kepada pasangan RIO ULFI
2. KPU Situbondo diduga, tidak membuat jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal.
3. KPU Situbondo diduga, lambat menyebarkan alat peraga bahan kampanye.
4. KPU Situbondo, diduga menunda debat ketiga yang seharusnya dilaksanakan tanggal 14 November 2024 menjadi tanggal 22 November 2024.
5. KPU Situbodno, diduga meniadakan debat ketiga tanpa prosedur.
Dalam kasus ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai lembaga pengawas pemilu yang memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan dan menyuguhkan bukti-bukti yang akurat dan relevan terkait pokok-pokok yang diadukan. Tentunya, kehadiran Bawaslu Situbondo ini membuktikan komitmen dalam memastikan seluruh proses tahapan Pilkada sesuai tata cara, mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku berada dalam kendali jajaran Pengawas Pemilu.
Penulis dan Foto: Dini M.M
Editor: Dini M.M