Bawaslu Kabupaten Situbondo Melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
|
Bawaslu Situbondo – Senin, 30/06/2025, Bawaslu Kabupaten Situbondo Laksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo.
Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan ini dilaksanakan oleh Zekkiuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama Sainur Rasyid, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat.
Kedua anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo ini ditemui langsung oleh anggota KPU Kabupaten Situbondo, Bustamil Arifin yang bertanggungjawab dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, yang didampingi oleh salah satu staf KPU Kabupaten Situbondo yang bertugas sebagai admin atau operator SIPOL.
Hasil koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Situbondo dengan KPU Kabupaten Situbondo, terdapat beberapa point diantaranya:
1). Mulai tanggal 1 Juni 2025 akun Sipol partai politik sudah dibuka.
2). Partai politik tingkat pusat atau DPP sejak tanggal 1 Juni 2025 sudah bisa melakukan pemutakhiran data partai politik baik kepengurusan ataupun keanggotaannya.
3). Untuk tingkat Kabupaten/Kota bisa melakukan pemutakhiran hanya per-semester (enam bulan sekali).
"Surat Edaran (SE) tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan tidak memiliki nomor tunggal. Akan tetapi, surat edaran ini diterbitkan oleh Bawaslu RI dan merujuk pada beberapa peraturan terkait, salah satunya adalah Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, ada juga Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, yang kemudian diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Jadi, pengawasan ini berdasar pada beberapa peraturan tersebut, bukan hanya satu SE," tutur Zekki.
Sainur Rasyid menambahkan untuk lebih spesifik, bahwa SE dimaksud yakni pada SE Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 yang juga membahas tentang Pengawasan Pemutakhiran Data, namun SE ini juga merupakan bagian dari kerangka peraturan yang lebih luas.
"Jadi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan ini merujuk pada, nomor SE pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan tidak tunggal, tetapi merujuk pada beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan KPU Republik Indonesia,"tukasnya.*
Penulis dan Foto: Sullam
Editor: Dini .M.M