Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Situbondo Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri Ke-8 Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan

humas

Diskusi Hukum Selasa Seri 8 dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kab/Kota se Jawa Timur

Situbondo- Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri Ke-8 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan mengusung tema "Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan: Hak Masyarakat, Proses Hukum, dan Peran Generasi Muda."

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, sambutan, doa, serta pengantar diskusi.

Dalam sambutannya, Rusmi Fahrizal menyoroti isu penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Ia menjelaskan bahwa penataan dapil saat ini belum memasuki tahapan Pemilu sehingga belum dapat menjadi objek sengketa proses Pemilu. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat partai politik yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa karena tahapan pendaftaran peserta Pemilu belum dimulai.

Rusmi juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota belum perlu menerbitkan surat imbauan maupun surat pencegahan terkait penataan dapil. Fokus yang perlu dilakukan saat ini adalah memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan KPU serta para pemangku kepentingan, sembari terus mencermati perkembangan regulasi sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Pada sesi pengantar, Ibu Sisin menyampaikan evaluasi pelaksanaan Program Konsolidasi Demokrasi di daerah. Ia mengingatkan agar seluruh kegiatan tetap dilaksanakan sesuai substansi dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Selain itu, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk memanfaatkan Modul Konsolidasi Demokrasi sebagai acuan dalam pelaksanaan program maupun penguatan kapasitas kelembagaan.

Lebih lanjut, Ibu Sisin menegaskan bahwa rangkaian Diskusi Hukum Selasa (DHS) tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga diarahkan menghasilkan karya tulis ilmiah. Setiap kelompok peserta diminta mulai menyusun tulisan yang berangkat dari pengalaman empiris di lapangan, analisis terhadap regulasi, serta rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Seluruh tulisan tersebut nantinya akan dihimpun dalam sebuah buku bunga rampai berbentuk e-book yang diharapkan menjadi referensi bagi penyelenggara Pemilu, akademisi, dan masyarakat.

Pada sesi materi, kedua narasumber memaparkan secara komprehensif mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain menjelaskan ketentuan normatif, narasumber juga mengulas berbagai tantangan dalam implementasi regulasi serta membagikan praktik-praktik baik (best practices) yang dapat menjadi pembelajaran bagi jajaran Bawaslu dalam menangani sengketa Pemilu dan Pemilihan.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Selasa Seri Ke-8 ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan pemahaman jajaran dalam penanganan sengketa Pemilu dan Pemilihan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda