BAWASLU KABUPATEN SITUBONDO CEGAH TERJADINYA PELANGGARAN PADA TAHAPAN PENCALONAN LEWAT PENYAMAAN PERSEPSI TERKAIT PERATURAN PENCALONAN
|
Bawaslu Situbondo – Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Senin 27 Agustus 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Rapat ini dilaksanakan dengan melibatkan Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Ketua Partai Politik, dan Stakeholder di Kabupaten Situbondo dengan tujuan menyamakan persepsi terkait regulasi yang mengatur tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada beberapa hal menarik dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang perlu di bahas dan dipahami bersama.
“Terdapat hal yang menarik dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, karena ada beberapa intrik politik diantaranya syarat usia, threshold serta terkait ancaman 5 tahun penjara. Sehingga kami rasa perlu membahasnya dalam forum ini, " kata Faridl.
Faridl juga berharap agar menemukan kesamaan persepsi terkait beberapa ayat/pasal yang masih multitafsir dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini.
“Selain itu saya berharap menemukan titik temu dari berbagai persepsi kita dalam memaknai beberapa ayat/pasal yang masih multitafsir yang ada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, karena itulah tujuan forum ini dilaksanakan," imbuhnya.
Selain itu hadir juga Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno juga menjelaskan lebih detail terkait beberapa aturan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Terkait dengan beberapa ketentuan dalam Pertauran KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengalami perubahan setelah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi, Perubahan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 diantaranya Usia 30 Tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 Tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota yang awalnya usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasanga calon terpilih kemudian diubah sejak penetapan pasangan calon terpilih," urainya.
“Kemudian terkait Threshold awalnya dihitung dari perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD, kemudian berubah menjadi mempertimbangkan DPT, karena Kabupaten Situbondo masuk kategori Nomor 3 hurub b Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, maka ditetapkan 7,5 %, dan ditegaskan dalam KPT 1229, dan Surat Dinas 1719 yang mengatur tentang tata cara penerimaan pencalonan,” tambah Hadi.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid selaku pemateri pada kegiatan ini juga berharap agar jangan sampai permasalahan sepele mengantarkan pada pelanggaran pidana.
“Saya minta jangan sampai permasalahan sepele dapat terbukti melakukan pelanggaran pidana, contoh misalkan karena Ketua dan Sekretarias Partai yang mengusung lagi diluar kota, dengan alasan agar proses pengajuan tetap terlaksana, lantas KPU atau Bawaslunya memperbolehkan tanda tangan dalam surat pencalonan, itu jangan sampai terjadi. Hati-hati dengan perbuatan yg dapat merugikan calon-calon itu sendiri, karena hal terkecil yg dapat menjadi duri” pintanya.
Penulis dan Foto: Afika
Editor: Dini Meilia Meiranda