4 PPPK TAHAP 1 BAWASLU SITUBONDO DILANTIK SERENTAK SE INDONESIA OLEH SEKJEN BAWASLU RI
|
Bawaslu Situbondo - 4 (empat) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Situbondo, Ahmad Pujiharto (Pengadministrasi Perkantoran), Moch Sullam (Penata Layanan Operasional), Ulfa Nur Hayati (Arsiparis Ahli Pertama), Viditia G. Dinata (Arsiparis Ahli Pertama) resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI Ichsan Fuadi dengan total peserta dilantik 4.360 dilakukan secara daring dan luring. Selasa (1/07/2025).
Sekjen Bawaslu RI menekankan kepada para PPPK yang baru dilantik mengenai pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara dan lembaga. “Jagalah kepercayaan pemerintah dan kepercayaan Bawaslu kepada saudara-saudara. Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang telah saudara miliki menjadi dasar kami percaya bahwa kalian adalah pegawai siap pakai. Jadi buktikan kinerja dengan memenuhi target-target kerja di unit masing-masing” tegas Ichsan dalam sambutannya.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja juga mengingatkan PPPK yang dilantik untuk menjaga amanah yang telah diemban. “Kami menitipkan lembaga ini kepada teman-teman semua. Tolong jaga amanah yang telah diberikan dan saya bangga bisa bersama kalian,” ujarnya.
Pelantikan ini merupakan bagian dari kebijakan percepatan oleh Bawaslu RI. Berdasarkan keputusan awal pemerintah, PPPK tahap 1 direncanakan dilantik pada Desember 2024, namun sempat diundur ke tahun 2026.
Kemudian kebijakan baru menetapkan batas waktu pelantikan paling lambat Oktober 2025. Hal ini membuat Bawaslu RI mengambil langkah cepat dan melaksanakan pelantikan 2 bulan lebih awal tepatnya hari ini Selasa, 1 Juli 2025.
PPPK yang dilantik hari ini sebelumnya merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang datanya sudah masuk pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara keseluruhan PPPK terlantik di Jawa Timur adalah 283 pegawai dengan penempatan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. *
Penulis: Ulfa N.H
Foto: Alqindy
Editor: Dini M.M