Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Bawaslu Kabupaten Situbondo Petakan 26 (Dua Puluh Enam) Indikator Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024, untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat  6 (enam) indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 12 (duabelas) indikator yang banyak terjadi, dan 15 (limabelas)  indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu di antisipasi.

 

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 (delapan) variabel dan 26 (duapuluh enam) indikator, diambil dari sedikitnya 136 kelurahan/desa di 17 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November 2024.

 

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut : Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempatpolitsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut:

12 (duabelas) Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi :

  1. 326 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 

  2. 88 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  3. 37 TPS Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK)

  4. 265 TPS yang Terdapat Penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

  5. 414 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS

  6. 19 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan

  7. 24 TPS TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

  8. 21 TPS di lokasi khusus

  9. 58 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

  10. 24 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu di antisipasi:

  1. 1 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

  2. 1 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di Kabupaten Situbondo untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

  5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawa,  Bawaslu Kabupaten Situbondo merekomendasikan KPU Kabupaten Situbondo untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

 

Nara Hubung   : Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo

Alamat             : Jalan PB. Sudirman Karangasem,Kel. Patokan Kab. Situbondo

No HP             : 081-320-816-959

Pers Release