Bawaslu Situbondo - Pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang menjadi bagian siginifikan dalam beberapa tahapan lainnya.
Berdasarkan dengan ketentuan bahwa dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Kabupaten Situbondo melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) dimulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Pada pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan beberapa metode yakni Pengawasan Melekat (Waskat) dan Uji Petik yang kemudian dilakukan analisa data atas hasil pengawasan. Pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Situbondo dengan cara melakukan pengawasan secara langsung terhadap kinerja Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, sedangkan uji petik yakni metode pengawasan yang dilakukan dengan cara melakukan uji sampling terhadap warga Situbondo atas pelaksanaan Coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih.
Atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo ditemukan 1.087 potensi pelanggaran pada pelaksanaan Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak Patuhan pantarlih pada prosedur pelaksanaan Coklit sebanyak 281
2. Pemilih tidak dilakukan Coklit sebanyak 800
3. Adanya Pemilih dengan Data ganda sebanyak 2
4. Pemilih yang terdaftar di TPS yang berjauhan dengan domisili Pemilih sebanyak 4.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf menyampaikan bahwa :
“Hingga akhir pelaksanaan Coklit yang mendominasi temuan yakni hal yang masih banyak Pemilih yang belum di datangi oleh pantarlih. Selanjutnya yakni ketidaktaatan prosedur pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih seperti dalam pengisian A.Sticker Coklit dan tidak melakukan penelitian terhadap administrasi kependudukan dan ditemukan adanya warga yang memiliki data kependudukan ganda dengan nomor Induk yang berbeda, serta masih terdapat pemilih yang dalam satu lingkungan yang sama akan tetapi didaftar di TPS yang berbeda”.
Faridl kembali menyampaikan bahwa “Atas temuan dimaksud, Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo memberikan Saran Perbaikan (Sarper) sebanyak 41 kepada penyelenggara teknis yakni KPU Kabupaten Situbondo beserta jajarannya. Saat ini, Bawaslu Situbondo juga masih melaksanakan pengawasan pada Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh PPS, PPK dan KPU Situbondo. Sebagai usaha Mengawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Situbondo beserta dengan jajaran Panwaslu Kecamatan membuka Posko Kawal Hak Pilih, hal ini merupakan upaya menjaga hak pilih warga negara yang memilik hak pilih agar bisa menyalurkan suaranya pada pelaksanaan Pemungutan Suara di Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024”.
BAWASLU KABUPATEN SITUBONDO
Alamat : Jl. PB. Sudirman Karangasem – Patokan
Nara Hubung : Ahmad Faridl Ma’ruf
No HP : 085230901017
Pers Release