Bawaslu Situbondo Awasi Pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, Pastikan DPB Akurat
|
Situbondo - Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, pada Rabu (30/09/2026).
Rapat yang digelar di Aula KPU Situbondo tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Situbondo dan dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU, Bawaslu Situbondo, serta stakeholder terkait, di antaranya Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bondowoso-Situbondo, Bakesbangpol, Kodim 0823 Situbondo, dan Polres Situbondo.
Dalam pemaparannya, Hadi Prayitno Ketua KPU Situbondo menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan pleno ini untuk menjaga data pemilih di masa non tahapan ini tetap akurat dan mutakhir melalui olah data, koordinasi hingga penccocokan dan penelitian terbatas.
Selanjutnya,Andi Wahyu Pratama Kadiv Rendahin KPU Situbondo memaparkan rekapitulasi jumlah daftar pemilih berkelanjutan hingga Triwulan III 2026. Rekapitulasi tersebut memuat data pemilih baru, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status menjadi TNI/Polri, serta perbaikan data pemilih.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa terdapat 4 (empat) saran perbaikan dan 6 (enam) imbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu Situbondo, dengan 167 pemilih yang di sarper adalah dan 848 pemilih yang masuk imbauan. Saran perbaikan dan imbauan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Situbondo dengan melakukan penghapusan sebagian karena tidak terdapat bukti pendukung.
Zekkiuddin, Anggota Bawaslu Situbondo yang hadir menyampaikan bahwa pihaknya fokus mengawasi kemutakhiran dan akurasi data.
"Kami di Bawaslu memastikan bahwa proses PDPB ini berjalan sesuai prosedur dan data yang disajikan benar-benar akurat dan mutakhir. Sinergi dengan Dispendukcapil sangat penting untuk memastikan pemilih yang meninggal, pemilih baru usia 17 tahun, dan pemilih pindah domisili benar-benar tercatat," ujarnya.
Selain itu, ia juga memberikan saran terkait pentingnya koordinasi intensif antara KPU dengan Dispendukcapil, serta perlunya pencermatan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat agar tidak menjadi potensi masalah pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.
Sedangkan Dini Melia, Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Kehumasan Bawaslu Situbondo meminta agar KPU Situbondo menjelaskan secara detail by angka dan nama pemilih mengenai tindak lanjut imbauan, serta meminta KPU Situbondo untuk menuangkannya dalam Berita Acara maupun Risalah Pleno triwulan III ini, serta kedepannya agar KPU Situbondo menyampaikan surat balasan tindak lanjut berkenaan dengan imbauan yang diberikan oleh Bawaslu Situbondo.
Kehadiran unsur Forkopimda seperti Kodim 0823 dan Polres Situbondo serta Kejaksaan dan Kesbangpol menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kualitas daftar pemilih di Kabupaten Situbondo.
Rapat pleno ditutup dengan ditetapkannya 259.685 pemilih laki-laki dan 279.346 pemilih perempuan dengan total 539.031 pemilih di Kabupaten Situbondo, kudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Penulis : Dini Meilia Meiranda
Foto : Alqindy