Bawaslu Kabupaten Situbondo Hadiri Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III 2026, Ungkap Ratusan Data Pemilih Masuk Imbauan dan Saran Perbaikan
|
Situbondo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar pada Senin (21/9/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Situbondo dan jajaran KPU Kabupaten Situbondo.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 825 data pemilih yang masuk kategori imbauan dan sebanyak 212 data pemilih yang masuk kategori saran perbaikan (sarper). Data tersebut meliputi data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, data pemilih pindah masuk, data pemilih pindah keluar, data pemilih baru, serta data pemilih yang telah memenuhi syarat.
Bawaslu Kabupaten Situbondo menjelaskan, data yang diperoleh melalui metode uji petik dan koordinasi langsung ke desa-desa menunjukkan hasil yang lebih banyak dibandingkan dengan metode pendataan yang hanya mendatangi warga satu per satu untuk memastikan kebenaran data.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno dalam paparannya menyampaikan sejumlah kendala dalam menindaklanjuti data pemilih yang meninggal dunia. Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa data kematian yang belum dapat ditindaklanjuti oleh KPU karena informasi yang diperoleh dari perangkat desa belum sepenuhnya jelas dan memerlukan kepastian lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa KPU hanya akan menindaklanjuti data kematian yang dilaporkan secara resmi disertai bukti pendukung, baik berupa Surat Keterangan (Suket) maupun Akta Kematian.
“Akta kematian yang menjadi bukti autentik, dan Suket dari desa itu pun sudah termasuk sebagai bukti autentik,” tegasnya.
Hadi Prayitno juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Situbondo agar tidak terjadi kekeliruan informasi terkait tindak lanjut data pemilih yang meninggal dunia di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Andi Wahyu Pratama selaku Kadiv Rendahin KPU Kabupaten Situbondo memberikan penjelasan tambahan terkait proses pemutakhiran data pemilih. Ia menyampaikan bahwa KPU memperoleh data dari KPU RI per Agustus 2026, yang di dalamnya terdapat banyak data terkait pemilih pindah masuk, pindah keluar, hingga pemilih yang berada di luar negeri.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tanggal 15–16 September 2026 telah dilaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) di 5 kecamatan yang mencakup 11 desa. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah data yang belum dapat ditindaklanjuti karena masih memerlukan koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi.
“Untuk memastikan hasil koordinasi, pihak desa harus membenarkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun untuk penerbitan Suket, prosesnya harus disaksikan oleh dua orang saksi,” jelasnya.
Menanggapi paparan Andi, Bawaslu Kabupaten Situbondo, menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya berorientasi pada hasil akhir berupa data yang akurat, tetapi juga harus memastikan setiap tahapan dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga.
Pelaksanaan Coktas yang dilakukan KPU merupakan bagian penting dalam proses pemutakhiran dan verifikasi data pemilih sehingga semestinya dapat dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
Penulis : Istifani Syarif
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Humas KPU