Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PESERTA EXISTING YANG MEMENUHI SYARAT

Pengumuman

Peserta Existing malaksanakan evaluasi

Bawaslu Situbondo. Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut di atas, dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo Jalan PB. Sudirman, Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo selambat-lambatnya pada tanggal 17 Mei 2024 pukul 15.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada Pokja disertai identitas pelapor yang jelas dan nomor yang dapat dihubungi;
  2. PelaporĀ  menyertakan identitas pelapor dan bukti pendukung;
  3. Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
  4. Menyampaikan surat secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.
  5. Melalui SMS/Whatsapp ke nomor kontak 0823 3061 2721.
  6. Surat elektronik (email) ke sdm.bawaslu.situbondo@gmail.com

Pengumuman lebih lanjut dapat didownload pada link di bawah ini :

PENGUMUMAN