Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PESERTA EXISTING YANG AKAN MENGIKUTI PENILAIAN EVALUASI

Pengumuman Evaluasi Kinerja

Bawaslu Situbondo. Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Penilaian evaluasi kinerja (peserta existing) akan diselenggarakan pada tanggal 27 April 2024 dimulai pukul 09.00 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo Jalan PB. Sudirman, Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.

Ha-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Bagi peserta existing yang belum lengkap berkas pendaftarannya untuk dibawa saat pelaksanaan evaluasi kinerja;
  2. Peserta dari masing-masing Kecamatan WAJIB membawa Leptop Kantor Panwaslu Kecamatan;
  3. Peserta mengisi portofolio pada link yang telah disediakan.
  4. Peserta menyerahkan lampiran bukti-bukti pendukung penilaian portofolio yang disusun secara sistematis pada saat pelaksanaan evaluasi kinerja yang akan kemudian dilakukan penilaian oleh Bawaslu Kabupaten sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  5. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan evaluasi kinerja dimulai;
  6. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
  7. Peserta wajib membawa dan menunjukan formulir pemeriksaan tanda terima berkas dan KTP elektronik;

Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi.

Pengumuman resmi dapat diunduh di Link di bawah ini :

Pengumuman Evaluasi Kinerja